PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI
PAPUA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
MAJELIS RAKYAT PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI PAPUA
Menimbang
: a. bahwa
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga Representasi Kultural orang asli Papua
Memiliki Tugas dan Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan hak-hak Orang
asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama;
b. bahwa Pelaksanaan tugas dan wewenang MRP
mempunyai peran yang penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua,
terutama dalam pelaksanaan hukum, hubungan kewenangan antara Gubernur dan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua;
c. (bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua, perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis
Rakyat Papua.
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian barat dan Kabupaten-Kabupaten
Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004
tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
dan
GUBERNUR PROVINSI PAPUA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KHUSUS TENTANG PELAKSANAAN
TUGAS DAN
WEWENANG MAJELIS RAKYAT PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Khusus ini yang
dimaksud dengan :
1. Provinsi Papua adalah Propinsi Irian
Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
2. Otonomi khusus adalah kewenangan khusus
yang di akui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
dan hak-hak dasar masyarakat Papua;
3. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
Presiden bersama Para Menteri;
4. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah
Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua;
5. Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya
disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung
jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai Wakil
Pemerintah di Provinsi Papua;
6. Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang
selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua sebagai
Badan Legislatif Daerah Provinsi Papua;
7. Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya
disebut MRP, adalah Representasi Kultural Orang Asli Papua, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka Perlindungan Hak-hak orang asli Papua dengan
berlandaskan kepada penghormatan kepada adat dan budaya, pemberdayaan perempuan
dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagai mana diatur dalam Undang-Undang
ini;
8. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya
disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanan
Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini;
9. Adat
adalah kebiasan yang diakui;
10. Masyarakat adat adalah warga masyarakat
asli Papua yang hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada
adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;
11. Masyarakat hukum adat adalah warga
masyarakat asli yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan
terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang
tinggi di antara para anggotanya;
12. Orang asli Papua adalah orang yang berasal
dari rumpun ras Melanesia yang Terdiri dari
suku-suku asli di Provinsi Papua dan/orang yang diterima dan diakui sebagai
orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua;
13. Kelompok kerja yang selanjutnya disebut
pokja, adalah alat kelengkapan MRP untuk menangani bidang adat, perempuan dan
agama.
BAB II
PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN
Bagian Pertama
Tugas dan Wewenang MRP
Pasal 2
MRP mempunyai tugas dan wewenang :
a. memberikan pertimbangan dan Persetujuan
terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang di usulkan;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap Rancangan Perdasus yang di ajukan oleh DPRP bersama-sama dengan
Gubernur;
c. memberikan
saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian
kerjasama yang dibuat oleh
pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan Pihak Ketiga yang berlaku di
wilayah Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;
d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi
pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada
umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua serta memfasilitasi tindak
lanjut penyelesaiannya;
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP,
Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang
terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pemberian
Pertimbangan dan persetujuan Terhadap
Pasangan bakal Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur
Pasal 3
(1) DPRP menyerahkan persyaratan
administratif pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada MRP untuk
mendapatkan Pertimbangan dan Persetujuan MRP.
(2) Sekretaris MRP melakukan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan administrative pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk waktu paling lama 2 (dua) hari setelah
diterima dari DPRP.
(3) Sekretaris MRP menyampaikan hasil
pemeriksaan persyaratan administratif pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dinyatakan lengkap, kepada
Pokja Adat untuk dilakukan pembahasan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan
administratif pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Sekretaris MRP menyerahkan
kembali kepada DPRP untuk melengkapi dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.
Pasal 4
(1) Pokja Adat melakukan pembahasan untuk
menetapkan kriteria orang asli Papua terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur berdasarkan persyaratan administratif yang telah dinyatakan
lengkap.
(2) Apabila di pandang perlu, dalam
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pokja adat dapat memanggil
pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan
berkaitan status yang bersangkutan sebagai orang asli Papua.
(3) Pokja adat dalam melakukan pembahasan
untuk menetapkan kriteria orang asli Papua terhadap pasangan bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib :
a. memperoleh
pendampingan narasumber Ahli Antropologi Papua;
b. mendokumentasikan
proses secara audio visual dan tulisan;
c. menggunakan kriteria orang asli Papua,
yaitu orang adalah orang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdirir dari
suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang di terima dan diakui
sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adapt Papua.
(4) Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang tidak memenuhi panggilan Pokja Adat sebagai mana di maksud pada
ayat (3) dinyatakan kehilangan status sebagai bakal calon, kecuali mengajukan
keberatan berdasarkan alasan yang dapat di terima.
Pasal 5
(1) Apabila Pokja Adat belum dapat menetapkan
pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai orang asli Papua,
karena kurangnya informasi dan bukti, hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) Pokja Adat meminta Pimpinan MRP untuk membentuk Panitia
Khusus bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Pansus bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk waktu paling lama 3 (tiga)
hari, wajib melakukan pertemuan klarifikasi dengan fungsionaris masyarakat adat
yang menjadi asal bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) Pokja Adat menggunakan hasil pertemuan
klarifikasi dengan fungsionaris masyarakat adat dan hasil pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), untuk menetapkan bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai orang asli Papua atau bukan orang asli
Papua.
Pasal 6
(1) Pokja Adat menyerahkan hasil Pembahasan
kriteria orang asli Papua atau bukan orang asli Papua terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam suatu berita acara kepada rapat pleno untuk
di tetapkan.
(2) Pimpinan MRP menetapkan status orang asli
Papua atau bukan orang asli Papua berdasarkan hasil penetapan dalam rapat
pleno.
(3) Sekretaris MRP menyampaikan penetapan
status orang asli Papua atau bukan orang asli Papua sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) kepada DPRP.
Pasal 7
Dalam hal MRP tidak memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang disampaikan DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.
Bagian Ketiga
Pelaksanan Pemberian Pertimbangan
dan Persetujuan
Terhadap Rancangan perdasus
Pasal 8
(1) DPRP menyampaikan Rancangan Perdasus
hasil Pembahasan Gubernur dan DPRP kepada MRP untuk mendapatkan pertimbangan
dan persetujuan.
(2) Rancangan Perdasus hasil Pembahasan
Gubernur dan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. surat pengantar yang
ditandatangani oleh Pimpinan DPRP;
b. Rancangan Perdasus yang telah memperoleh
persetujuan dari Gubernur dan Pimpinan DPRP.
(3) Sekretaris MRP melakukan pemeriksaan
kelengkapan administratif Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk waktu paling lama 2 (dua) hari setelah diterima dari DPRP.
(4) Sekretaris MRP menyampaikan Rancangan
Perdasus sebagaimana di maksud pada ayat
(2) yang di nyatakan lengkap kepada pimpinan MRP untuk dilanjutkan kepada Pokja
atau lintas Pokja guna dilakukan pembahasan.
(5) Apabila hasil pemeriksaan Persyaratan
Administratif Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
tidak lengkap, Sekretaris MRP menyerahkan kembali kepada DPRP untuk dilengkapi.
Pasal 9
(1) Pimpinan MRP menetapkan Pokja atau lintas
Pokja untuk membahas Rancangan Perdasus untuk waktu paling lama 20 (dua puluh)
hari.
(2) Pokja
atau lintas pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan
pembahasan Reperdasus, wajib :
a. memperoleh pendampingan narasumber ahli
yang berkaitan dengan materi muatan Reperdasus;
b. mendokumentasi
proses secara audiovisual dan tulisan;
c. melakukan kajian terhadap materi muatan
Reperdasus mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli
Papua.
(3) Pokja atau lintas Pokja dalam melakukan
pembahasan Reperdasus dapat mengundang dan menghadirkan :
a. para wakil unsur masyarakat yang menjadi
sasaran pelaksanan Raperdasus untuk mendapat penjelasan atau pandangan yang
berkaitan dengan materi muatan Raperdasus;
b. utusan Pemerintah Provinsi dan/atau
utusan DPRP untuk mendapatkan penjelasan klarifikasi berkaitan dengan materi
muatan Raperdasus.
Pasal 10
(1) Pokja atau lintas Pokja menyampaikan
hasil pembahasan Raperdasus kepada Pimpinan MRP dalam bentuk persetujuan atau
penolakan.
(2) Hasil pembahasan Pokja atau lintas Pokja
sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang memberikan persetujuan, dapat berupa :
a. persetujuan
terhadap seluruh materi muatan disertai alasannya;
b. persetujuan terhadap sebagian materi
muatan disertai alasannya rumusan perbaikan.
(3) Hasil pembahasan Pokja atau lintas Pokja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penolakan, harus disertai alasan
penolakan terhadap Reperdasus dan rumusan usulan pengganti.
Pasal 11
(1) Pimpinan MRP melakukan penetapan
Raperdasus hasil pembahasan Pokja atau Lintas Pokja dalam Rapat Pleno.
(2) Sekretaris MRP atas persetujuan pimpinan
MRP, menyampaikan hasil penetapan Raperdasus yang mendapatkan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPRP untuk ditetapkan menjadi
Perdasus.
(3) Sekretaris MRP atas persetujuan pimpinan
MRP menyampaikan hasil penetapan Raperdasus yang berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada DPRP untuk dilakukan pembahasan bersama untuk
waktu paling lama 8 (delapan) hari.
(4) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dalam Rapat Kerja MRP yang harus diikuti oleh
Pemerintah Provinsi dan DPRP.
Pasal 12
(1) Dalam hal pembahasan bersama dengan
Pemerintah Provinsi dan DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) tidak
diperoleh kesamaan pandangan MRP wajib menyampaikan penjelasan lisan dan
tertulis melalui media publik mengenai perbedaan pandangan disertai alasannya.
(2) Raperdasus yang tidak mendapatkan
persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan
menjadi Perdasus.
Pasal 13
Dalam hal MRP tidak memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap Raperdasus yang disampaikan DPRP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) untuk waktu paling lama 7 (tujuh)
hari, Raperdasus dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemberian Saran,
Pertimbangan dan Persetujuan
Terhadap Rencana Perjanjian
Kerjasama
Pasal 14
(1) Gubernur menyampaikan kepada MRP rencana
perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi
dengan pihak ketiga.
(2) Pimpinan MRP menunjuk Pokja atau Lintas
Pokja untuk membahas rencana perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Pokja atau Lintas Pokja dalam melakukan
pembahasan terhadap rencana perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib :
a. memperoleh pendampingan narasumber ahli
yang berkaitan dengan materi perjanjian kerjasama;
b. mendokumentasi
proses secara audiovisual dan tulisan;
c. melakukan kajian terhadap materi rencana
perjanjian kerjasama berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(4) Pokja atau Lintas Pokja dalam melakukan
pembahasan terhadap rencana perjanjian kerja sama dapat mengundang dan
menghadirkan :
a. wakil unsur masyarakat yang menjadi sasaran
rencana perjanjian kerjasama, materi rencana perjanjian kerjasama; dan
b. utusan pemerintah dan/atau utusan
Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan penjelasan atau pandangan yang berkaitan
dengan klarifikasi berkaitan dengan materi perjanjian kerjasama.
Pasal 15
(1) Pokja atau Lintas Pokja menyampaikan
hasil pembahasan terhadap rencana perjanjian kerjasama kepada Pimpinan MRP
dalam bentuk persetujuan atau penolakan.
(2) Hasil pembahasan Pokja atau lintas Pokja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memberikan persetujuan, dapat berupa :
a. persetujuan terhadap seluruh materi
rencana perjanjian kerjasama disertai alasannya;
b. persetujuan terhadap sebagian materi
rencana perjanjian kerjasama disertai alasannya dan rumusan perbaikan.
(3) Hasil pembahasan Pokja atau Lintas Pokja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penolakan,harus di sertai alasan
penolakan terhadap rencana perjanjian kerjasama dan rumusan usulan perbaikan.
Pasal 16
(1) Pimpinan MRP membuat penetapan terhadap
rencana perjanjian kerjasama hasil Pembahasan Pokja atau Lintas Pokja dalam
Rapat Pleno dalam bentuk persetujuan atau penolakan.
(2) Sekretaris MRP atas Persetujuan Pimpinan
MRP menyampaikan hasil penetapan rencana perjanjian kerjasama yang berupa
persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
(3) MRP wajib menyampaikan penjelasan lisan
dan tertulis melalui media publik mengenai alasan penolakan terhadap rencana
perjanjian kerjasama.
(4) Rencana Perjanjian Kerjasama yang berupa
penolakan MRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) tidak dapat
ditetapkan menjadi perjanjian.
Pasal 17
Dalam hal MRP tidak memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, rencana kerjasama
dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.
Bagian Kelima
Pelaksanan Penyampaian Aspirasi
Dan Pengaduan Serta
Fasilitas Tindak Lanjut
Penyelesaiannya
Pasal 18
(1) Masyarakat adat, umat beragama, kaum
perempuan maupun unsur masyarakat lainnya, secara, orang per orang atau
kelompok orang berhak menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada MRP.
(2) Aspirasi dan pengaduan kepada MRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Sekretariat MRP
atau melalui anggota MRP yang melakukan tugas diluar Sekretariat MRP.
(3) Masyarakat adat, umat beragama, kaum
perempuan maupun unsur masyarakat lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam menyampaikan aspirasi dan atau pengaduan, wajib :
a. menyampaikan
melalui cara-cara damai;
b. melampirkan
identitas yang jelas;
c. menjelaskan isi, tujuan dan disertai
bukti-bukti terkait yang dibutuhkan.
Pasal 19
(1) Pimpinan MRP menetapkan Pokja atau Lintas
Pokja untuk membahas aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam waktu paling lama
7 (tujuh) hari.
(2) Pokja
atau lintas Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan
pembahasan wajib :
a. memperoleh pendampingan narasumber ahli
yang berkaitan dengan isi aspirasi dan /atau pengaduan;
b. mendokumentasikan
proses secara audiovisual dan tulisan;
c. melakukan
kajian terhadap isi dan tujuan aspirasi dan/atau pengaduan.
(3) Pimpinan MRP membuat penetapan hasil
pembahasan Pokja atau Lintas pokja dalam Rapat Pleno.
Pasal 20
(1) Pimpinan MRP memberikan jawaban tertulis
kepada pihak yang menyampaikan aspirasi dan/atau pengaduan berdasarkan hasil
penetapan pleno.
(2) Jawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. menerima seluruh isinya dan menjelaskan
bentuk tindak lanjut yang dilakukan MRP;
b. menerima sebagian isinya, menjelaskan
bagian dari isi yang tidak diterima,serta menjelaskan bentuk tindak lanjut yang
dilakukan MRP;
c. menolak seluruh isinya disertai alasan
penolakan dan saran yang seharusnya dilakukan pihak yang menyampaikan aspirasi
atau pengaduan.
(3) Penyampaian jawaban kepada pihak yang
menyampaikan aspirasi dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan kepada yang bersangkutan sesuai dengan identitas.
Pasal 21
(1) Pimpinan MRP Wajib menyampaikan tindak
lanjut Penyelesaian aspirasi dan/atau pengaduan yang membutuhkan tindakan
penyelesaian
(2) Pelaksanaan Kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menawarkan :
a. bentuk
forum penyelesaian yang dapat dipilih dan disepakati;
b. waktu
dan Tempat penyelesaian yang dapat dipilih dan disepakati;
c. fasilitator
yang dapat dipilih dan disepakati.
(3) Pihak yang menyampaikan aspirasi dan/atau
pengaduan wajib memberi tanggapan terhadap tawaran tindak lanjut penyelesaian
aspirasi dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima jawaban dari MRP.
Pasal 22
Setiap Anggota MRP pada waktu menerima
aspirasi dan/atau pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dapat memberikan jawaban
langsung mengenai sikap MRP
setelah memahami
isi dan tujuan penyampaian aspirasi.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Pemberian
Pertimbangan Kepada DPRP, Gubernur,
DPRD Kabupaten/Kota dan
Bupati/Walikota
Pasal 23
(1) Sekretaris MRP menyampaikan kepada Pimpinan
MRP produk hukum daerah yang dinilai bertentangan dengan kebijakan perlindungan
hak-hak orang asli Papua dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah diterima
dari Anggota MRP atau dari orang per orang atau kelompok orang.
(2) Pimpinan MRP berdasarkan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Pokja atau Lintas Pokja yang
bertugas membahas dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
Pasal 24
(1) Pokja atau Lintas Pokja dalam melakukan
pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, wajib :
a. memperoleh pendampingan nara sumber ahli yang berkaitan dengan produk
hokum daerah yang menjadi obyek kajian;
b. mendokumentasikan
proses secara audiovisual dan tulisan;
c. melakukan kajian terhadap produk hukum
daerah yang menjadi obyek kajian terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2) Pokja atau Lintas Pokja dalam melakukan
pembahasan dapat mengundang utusan Lembaga Pemerintahan Provinsi dan/atau
utusan Lembaga Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penjelasan
klarifikasi berkaitan dengan materi produk hokum terkait.
Pasal 25
(1) Pokja atau Lintas pokja dalam melakukan
pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, wajib menghasilkan
pertimbangan yang memuat uraian :
a. penyebab produk hukum daerah tersebut
dinilai bertentangan dengan kebijakan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
b. materi muatan Pasal yang dinilai
bertentangan dengan kebijakan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
c. dampak
pelaksanaan produk hukum yang menjadi obyek kajian;
d. rekomendasi perbaikan Pasal yang dinilai
bertentangan dengan kebijakan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2) Pokja atau Lintas Pokja menyerahkan hasil
pertimbangan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan
dalam berita acara untuk ditetapkan dalam Rapat Pleno.
Pasal 26
(1) Pimpinan MRP menetapkan hasil
pertimbangan produk hukum daerah yang dinilai bertentangan dengan kebijakan
perlindungan hak-hak orang asli Papua berdasarkan hasil penetapan dalam Rapat
Pleno.
(2) Sekretaris MRP menyampaikan hasil
penetapan dalam Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan
lembaga pembuat produk hukum yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan Pengundangan dengan penetapannya dalam lembaran daerah Provinsi
Papua.
Ditetapkan
di Jayapura
pada
tanggal 10 Oktober 2008
GUBERNUR
PROVINSI PAPUA
CAP/TTD
BARNABAS SUEBU,SH
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 13 Oktober 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
TTD
TEDJO SOEPRAPTO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN
2008 NOMOR 4
Untuk salinan yang sah sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
Drs. TEDJO SOEPRAPTO, MM
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI
PAPUA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
MAJELIS RAKYAT PAPUA
I. UMUM
Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas
bagi provinsi dan Rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Wewenang yang
lebih luas berarti pula tanggungjawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat
Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan
alam di Provinsi Papua untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua
sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
wewenang ini
berarti pula wewenang untuk memberdayakan potensi social budaya dan
perekonomian masyarakat papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi
orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuan. Peran
yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan
strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan
masyarakat Papua,melestarikan budaya serta lingkungan budaya serta lingkungan
alam Papua yang tercermin melalui perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua,
lambang daerah dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah sebagai bentuk aktualisasi
jatidiri rakyat Papua dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat, adat, masyarakat
adat dan hukum adat.
Sebagai bentuk
nyata dari upaya mewujudkan tujuan diatas,maka dalam Undang-Undang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua diamanatkan Majelis Rakyat Papua (MRP). MRP
merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan
pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan
pemantapan kerukunan hidup beragama.
Dalam
kapasitasnya sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua MRP,
mempunyai tugas dan wewenang tertentu yang mencakup pemberian : a) pertimbangan
dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang di
usulkan oleh DPRP, b) pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang
di ajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur, c) saran, pertimbangan dan persetujuan
terhadap rencana perjanjian kerjasama yang di buat oleh Pemerintah maupun
pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus
yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak
lanjut penyelesaiannya dan e) pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota
serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak
orang asli Papua.
Agar MRP dapat
melaksanakan kelima tugas dan wewenangnya secara jelas, lancar dan bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pemerintah bersama Gubernur dan DPRP, untuk melaksanakan
kebijakan otonomi khusus Papua, maka dibutuhkan Peraturan Daerah Khusus yang
mengatur secara jelas dan sistemmatis tentang pelaksanaan tugas dan wewenang
MRP.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Persyaratan administrasi pasangan
bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diserahkan DPRP melalui Sekretaris
MRP, terdiri atas surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan DPRP, disertai
daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh bakal calon yang setidaknya memuat
data nama, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, suku atau etnis,
masyarakat adat bakal calon dan pekerjaan bakal calon.
Ayat (2)
Diterimanya persyaratan administrasi
pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari DPRP ke Sekretariat MRP,
dibuktikan dengan tanda terima berkas persyaratan administratif pasangan bakal
calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh petugas Sekretariat MRP yang setidaknya memuat
keterangan hari, tanggal, bulan dan tahun diterimanya berkas, dilengkapi dengan
nama petugas, tandatangan dan stempel Sekretariat MRP.
Ayat (3)
Hasil pemeriksaan persyaratan
administratif pasangan bakal calon yang dinyatakan lengkap dituangkan dalam
berita acara yang ditandatangani oleh Sekertaris MRP, dilengkapi dengan
keterangan hari, tanggal, bulan dan tahun dibuatnya pernyataan.
Ayat (4)
Hasil pemeriksaan persyaratan
administratif pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak lengkap dituangkan
dalam berita acara yang memuat jenis persyaratan yang belum ada atau
persyaratan yang perlu di lengkapi dan di tandatangani oleh sekertaris MRP,di
lengkapi dengan keterangan hari, tanggal, bulan dan tahun, dibuatnya
pernyataan.
Waktu penyerahan kembali hasil
pemeriksaan persyaratan administrative pasangan bakal calon yang di nyatakan
tidak lengkap dari MRP kepada DPRP di buktikan dengan tanda terima yang
setidaknya memuat keterangan hari, tanggal, bulan dan tahun dilengkapi dengan
nama petugas, tandatangan dan stempel Sekretariat DPRP.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup
Jelas
Ayat (2)
Cukup
Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan proses
dokumentasi secara audiovisual adalah rekaman seluruh pelaksanaan kegiatan
secara elektronik dalam bentuk rekaman gambar dan rekaman suara, seperti dengan
menggunakan “video compact disk” dan “compact disk”.
Yang dimaksud dengan proses
dokumentasi dalam bentuk tulisan adalah memindahkan atau merangkum proses
rekaman suara dalam bentuk tulisan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan alasan yang
dapat di terima seperti : alasan sakit alasan tidak berada di tempat yang
menjadi sebab bakal calon, calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat
menghadiri panggilan Pokja Adat MRP dapat mengambil langkah mendatangi tempat
bakal calon berada atau melakukan wawancara dengan menggunakan media Elektronik,
atau langkah lain untuk memperlancar proses wawancara.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kurangnya
informasi dan bukti hasil pembahasan adalah setelah memanggil dan melakukan
wawancara dengan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan
berkaitan status yang bersangkutan sebagai orang asli Papua, Pokja adat belum
dapat mengambil kesimpulan dan membubuhkan tambahan informasi dan bukti dari
masyarakat adat yang menjadi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Panitia khusus bakal calon Gubernur
dan Wakil Gubernur adalah alat kelengkapan MRP yang bersifat sementara
mempunyai anggota berjumlah gasal dan paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang
yang bertugas untuk melakukan melengkapi informasi dan alat bukti melalui pertemuan
klarifikasi dengan pemimpin masyarakat adat.
Ayat (2)
Pertemuan klarifikasi dengan
fungsionaris masyarakat adat dilakukan oleh panitia khusus bakal calon Gubernur
dan Wakil Gubernur ditempat keberadaan masyarakat adat atau ditempat lain yang
disetujui oleh fungsionaris masyarakat adat.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup
Jelas
Ayat (2)
Cukup
Jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
Jelas
Ayat (4)
Cukup
Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang perorang
adalah setiap orang yang menyampaikan aspirasi dan/atau pengaduan mewakili diri
sendiri atau mewakili kelompok, organisasi maupun lembaga yang dibuktikan
dengan identitas jabatan yang bersangkutan dalam kelompok, organisasi maupun lembaga
yang mewakili.
Yang dimaksud dengan kelompok orang
adalah orang yang berjumlah lebih dari satu orang yang menyampaikan aspirasi
dan/atau pengaduan mewakili kelompok, organisasi maupun lembaga yang dibuktikan
dengan identitas jabatan yang bersangkutan dalam kelompok, organisasi maupun
lembaga yang mewakili.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud aspirasi adalah
gagasan, kemauan, keinginan atau kebutuhan yang disampaikan secara orang
perorang atau kelompok orang yamg diharapkan dapat dipenuhi melalui bantuan
MRP, berdasarkan adanya masalah maupun tanpa adanya masalah yang menjadi sebab
disampaikannya aspirasi.
Yang dimaksud dengan pengaduan adalah
penyampaian informasi yang disampaikan secara orang perorang atau kelompok
orang berdasarkan adanya suatu peristiwa atau kejadian yang dipandang sebagai
masalah yang diharapkan untuk diselesaikan dengan bantuan MRP.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Produk hukum daerah terdiri atas
peraturan daerah provinsi (perdasi), peraturan daerah (perda), kabupaten atau
kota, peraturan Gubernur, keputusan Gubernur, peraturan bupati/walikota, dan
keputusan bupati/walikota.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Pemimpin lembaga pembuat produk
hukum daerah terdiri dapat berupa Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP), Gubernur, Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten/Kota, serta Bupati/Walikota.
Pasal 27
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar