Sabtu, 11 Januari 2014

KUMPULAN KATA-KATA MUTIARA CINTA BAHASA INGGRIS

Kumpulan  kata-kata mutiara Cinta Bahasa Inggris dan Terjemahan
@

Untuk bagian yang pertama adalah kata-kata mutiara yang berasal dari orang-orang terkenal dari luar negeri. Semuanya dalam bahasa inggris, tapi tenang saja, bagi yang nggak begitu ngerti, blogbintang sudah memberikan terjemahannya, jadi nggak perlu khawatir lagi nggak akan mengerti, dan harap dikoreksi jika ada terjemahannya yang salah. Maklum ini seperti pepatah, jadi kadang bisa multitafsir tergantugn siapa yang membacanya.
  • HATRED DOES NOT CEASE BY HATRED, BUT ONLY BY LOVE; THIS IS THE ETERNAL RULE – BUDDHA (Kebencian tidak akan berhenti dengan kebencian lagi; hanya dengan cinta; ini adalah aturan yang abadi)
  • EVER HAS IT BEEN THAT LOVE KNOWS NOT ITS OWN DEPTH UNTIL THE HOUR OF SEPARATION – KAHLIL GIBRAN (Cinta tidak akan pernah diketahui kedalamannya sampai (merasakan) jam-jam perpisahan)
  • YOU COME TO LOVE NOT BY FINDING THE PERFECT PERSON, BUT BY SEEING AN IMPERFECT PERSON PERFECTLY – SAM KEEN Kau mulai mencintai bukan karena menemukan seorang yang sempurna, tapi dengan sempurna melihat orang yang tak sempurna)
  • THE BEST AND MOST BEAUTIFUL THINGS IN THE WORLD CANNOT BE SEEN OR EVEN TOUCHED. THEY MUST BE FELT WITH THE HEART – HELLEN KELLER (Hal-hal terbaik dan terindah di dunia ini tidak bisa dilihat atau disentu. Semuanya itu harus dirasakan dengan hati)
  • IN DREAMS AND IN LOVE THERE ARE NO IMPOSSIBILITIES – JANOS ARNAY (Dalam mimpi dan cinta, tidak ada yang namanya ketidakmungkinan)
  • DO I LOVE YOU BECAUSE YOU’RE BEAUTIFUL, OR ARE YOU BEAUTIFUL BECAUSE I LOVE YOU? – OSCAR HAMMERSTEIN II (Apakah aku mencintaimu karena engkau cantik, atau apakah kau cantik karena aku mencintaimu?)
  • WHERE THERE IS LOVE THERE IS LIFE – MOHANDAS K. GANDHI (Dimana ada cinta, disitu ada kehidupan)
  • IN THE ARTHMETIC OF LOVE, ONE PLUS ONE EQUALS EVERYTHING, AND TWO MINUS ONE EQUALS NOTHINGS – MIGNON MCLAUGHLIN (Dalam ilmu Artmetika Cinta, satu tambah satu sama dengan segalanya; dan dua dikurangi satu sama dengan tidak ada)
  • THE HARDEST THING TO DO IS WATCH THE ONE YOU LOVE, LOVES SOMEONE ELSE – ANONYMOUS (Hal paling berat ‘tuk dilakukan adalah melihat orang yang kau cinta, mencintai orang lain)
  • LOVE IS A GAME THAT TWO CAN PLAY AND BOTH WIN – EVA GABOR (Cinta itu sebuah permainan yang dimainkan oleh dua orang dan dimenangkan oleh dua orang tersebut)
  • LOVE IS NOT WHAT THE MIND THINKS BUT WHAT THE HEART FEELS – GREG EVANS (Cinta itu bukan apa yang dipikirkan oleh akal; tapi cinta adalah apa yang dirasakan oleh hati)
  • CHILDREN NEED LOVE, ESPECIALLY WHEN THEY DON’T DESERVE IT – ANONYMOUS(Anak-anak membutuhkan cinta, khususnya ketika mereka tidak layak mendapatkannya)
  • HE WHO TRIES TO FORGET A WOMAN, NEVER LOVED HER – ANONYMOUS (Seorang pria yang mencoba melupakan perempuan, berarti ia tak pernah mencinta perempuan tersebut)
  • IT IS BETTER TO HAVE LOVED AND LOST, THAN TO HAVE HATED AND WON – ANONYMOUS (Lebih baik pernah mencitai dan pernah kalah (dalam cinta), daripada pernah membenci dan menang (akan cinta).
  • IT’S MUCH EASIER TO TURN A FRIENDSHIP INTO LOVE, THAN LOVE INTO FRIENDSHIP – ANONYMOUS (Lebih mudah mengubah persahabatan menjadi cinta, daripada mengubah cinta menjadi persahabatan)
  • LONELY IS A MAN WITHOUT LOVE – ANONYMOUS (Kesunyian adalah seorang manusia tanpa cinta)
  • LOVE CAN CURE HEARTBREAKS, MISFORTUNE, OR TRAGEDY. IT IS THE ETERNAL COMPANION – ANONYMOUS (Cinta dapat mengobati patah hati, kesialan, atau sebuah tragedi. Cinta itu sahabat abadi)
  • IT IS NOT A LACK OF LOVE, BUT A LACK OF FRIENDSHIP THAT MAKES UNHAPPY MARRIAGES – FRIEDRICH NIETZSCHE (Bukan karena kurang cinta, tapi kurang persahabatan yang membuat pernikahan tidak bahagia)
  • LIFE IS LIKE A PHONE CALL WITH A LOVED ONE. WHEN IT IS CUT SHORT, WE REALIZE HOW MUCH OF IT WE HAVE WASTED – KLBSEAGUL (Hidup itu ibarat telepon dari sang kekasih. Ketika terputus tiba-tiba, kita sadar berapa banyak waktu yang telah disia-siakan)
  • BEING DEEPLY LOVED BY SOMEONE GIVES YOU STRENGHT, WHILE LOVING SOMEONE DEEPLY GIVES YOU COURAGE – LAO TZU (Sangat dicintai oleh seseorang membuatmu memiliki kekuatan; sementara sangat mencintai seseorang membuatmu memiliki keberanian)
  • LOVE IS COMPOSED OF A SINGLE SOUL INHABITING TWO BODIES – ARISTOTLE (Cinta dibentuk oleh satu jiwa yang dihuni oleh dua raga)
  • THOUSANDS OF CANDLES CAN BE LIGHTED FROM A SINGLE CANDLE, AND THE LIFE OF THE CANDLE WILL NOT BE SHORTENED. HAPPINESS NEVER DECREASES BY BEING SHARED – BUDDHA (Ribuan lilin bisa dinyalakan dengan satu lilin, dan hidup lilin tidak akan pendek. Kebahagiaan tidak akan berkurang meski setiap saat dibagi-bagi)
  • TO LOVE FOR THE SAKE OF BEING LOVED IS HUMAN, BUT TO LOVE FOR THE SAKE OF LOVING IS ANGELIC – ALPHONSE DE LEMARTINE(Mencintai demi dicintai itu sifat manusia, tapi mencintai demi mencintai itu sifat malaikat)
  • DO WHAT YOU LOVE AND THE MONEY WILL FOLLOW – MARSHA SINETAR (Kerjakan apa yang kau cintai dan uang akan mengikuti)
  • LIFE HAS TAUGHT US THAT LOVE DOES NOT CONSIST IN GAZING AT EACH OTHER, BUT LOOKING OUTWARD TOGETHER IN THE SAME DIRECTION – ANTOINE DE SAINT-EXUPERY(Hidup telah mengajarkan kita bahwa cinta tidak berisi “saling memandang”, tapi cinta berisi “bersama-sama melihat satu arah yang sama”)
  • BE GLAD OF LIFE BECAUSE IT GIVES YOU THE CHANCE TO LOVE, TO WORK, TO PLAY AND TO LOOK UP AT THE STARS – HENRY VAN DYKE (Syukurilah hidup, karena hidup memberimu kesempatan untuk mencintai, bekerja, bermain dan memandang bintang-bintang)
  • LOVE AND EGGS ARE BEST WHEN THEY ARE FRESH – RUSSIAN PROVERB (Cinta dan telur itu sangat baik jika keduanya masih segar)
  • LOVE MAKES THE TIME PASS. TIME MAKES LOVE PASS – FRENCH PROVERB (Cinta bisa membuat waktu terlewati. Dan Waktu pun bisa membuat cinta terlewati)
  • A WOMAN WHO PRETENDS TO LAUGH AT LOVE IS LIKE A CHILD WHO SINGS AT NIGHT WHEN HE IS AFRAID – ANONYMOUS (Seorang wanita yang berpura-pura menertawai cinta itu seperti seorang anak kecil yang menangis di malam hari karena ketakutan)
  • LOVE HAS NOTHING TO DO WITH WHAT YOU ARE EXPECTING TO GET, IT’S WHAT YOU ARE EXPECTED TO GIVE ? WHICH IS EVERYTHING – ANONYMOUS (Cinta tidak memiliki apapun yang ingin kau dapatkan, tapi cinta memiliki semua yang ingin kau berikan)
  • NO ONE IN LOVE IS FREE, OR WANTS TO BE – ANONYMOUS (Tidak ada seoarangpun orang yang jatuh cinta merasa bebas, atau ingin bebas)
  • REMEMBER THAT GREAT LOVE AND GREAT ACHIEVEMENTS INVOLVE GREAT RISK – ANONYMOUS (Ingatlah bahwa cinta dan prestasi yang besar melibatkan resioko yang besar pula)
  • SOMETIMES A NEW LOVE COMES BETWEEN OLD FRIENDS. SOMETIMES THE BEST LOVE WAS THE ONE THAT WAS ALWAYS THERE – ANONYMOUS (Terkadang cinta yang baru malah datang dari kawan lama. Terkadang kekasih yang baik adalah orang yang selalu ada untuk kita)
  • THE HEART THAT LOVES IS ALWAYS YOUNG – ANONYMOUS (Hati yang mencinta itu akan selalu awet muda)
  • TO BE LOVED IS TO LIVE FOREVER IN SOMEONE’S HEART – ANONYMOUS (Dicintai itu bermakna “Hidup abadi di hati seseorang”)
  • WE CAN DO NO GREAT THING, ONLY SMALL THINGS, WITH GREAT LOVE – ANONYMOUS(Kita hanya bisa melakukan hal-hal kecil dengan cinta yang besar)
  • WE MAY GIVE WITHOUT LOVING, BUT WE CANNOT LOVE WITHOUT GIVING – ANONYMOUS (Kita mungkin memberi tanpa mencintai, tapi kita tidak akan mencintai tanpa memberi)
  • WHERE WE LOVE IS TRULY HOME; HOME THAT OUR FEET MAY LEAVE, BUT NOT OUR HEARTS – OLIVER WINDELL HOLMES (Tempat yang paling kita cintai adalah rumah; rumah dimana kaki kita bisa saja meninggalkannya, tapi hati kita tak bisa melupakannya)
  • WITHOUT LOVE INTELLIGENCE IS DANGEROUS; WITHOUT INTELLIGENCE LOVE IS NOT ENOUGH – ANONYMOUS (Tanpa cinta, kecerdasan itu berbahaya; dan tanpa kecerdasa, cinta itu tidak cukup)
  • THINGS ARE BEAUTIFUL IF YOU LOVE THEM – JEAN ANOUILH (Segala hal itu akan indah jika kita mencintanya)
  • LOVE SHOULD BE A VEHICLE ALLOWED TO TRAVEL WITHOUT LIMITATIONS – MARVIN J. ASHTON (Cinta seharusnya jadi kendaraan yang membawa kita bepergian tanpa batas)
  • IT IS IMPOSSIBLE TO LOVE AND BE WISE – FRANCIS BACON (Sangat tidak mungkin mencintai dan sekaligus menjadi bijak)
  • TRUE LOVE IS WHEN YOUR HEART AND YOUR MIND ARE SAYING THE SAME THING – LEANNA L. BARTRAM (Cinta sejati adalah ketika hatimu dan pikiranmu mengatakan hal yang sama)
  • LOVE THY NEIGHBOR AS YOURSELF, BUT CHOOSE YOUR NEIGHBORHOOD – LOUISE BEAL(Cintailah tetanggamu seperti mencintai dirimu sendiri; tapi pilihlan (baik-baik) tetanggamu itu)
  • WE NEVER KNOW THE LOVE OF OUR PARENTS FOR US TILL WE HAVE BECOME PARENTS -HENRY WARD BEECHER (Kita tidak akan tahu rasa cinta kedua orangtua kita (terhadap kita), sampai kita menjadi orang tua)
  • THE MOST IMPORTANT THINGS TO DO IN THE WORLD ARE TO GET SOMETHING TO EAT, SOMETHING TO DRINK AND SOMEBODY TO LOVE YOU – BRENDAN BEHAN (Hal yang paling penting dilakukan di dunia ini adalah mendapatkan makanan, minuman dan seseorang yang mencintaimu)
  • LOVE LOOKS THROUGH A TELESCOPE; ENVY, THROUGH A MICROSCOPE – JOSH BILLINGS(Cinta melihat melalui Teleskop, sedang “cemburu”, melihat melalui mikroskop)
  • AFTER OBSERVING THE LOVED AND THE UNLOVED, WE FOUND THE LOVED ONES RARELY TRIED TO MANIPULATE OTHERS – W. W. BROADBENT, MD, PHD (Setelah meneliti orang yang dicintai dan orang yang tidak dicintai, kami menemukan orang yang dicintai jarang sekali mencoba menipu orang lain)
  • WHERE THERE IS GREAT LOVE, THERE ARE ALWAYS MIRACLES – WILLA SIBERT CATHER(Di mana ada cinta yang besar, pasti selalu ada keajaiban)
  • BETTER TO LOVE AMISS THAN NOTHING TO HAVE LOVED – GEORGE CRABBE (Lebih baik keliru mencintai daripada tidak pernah sama sekali merasakan cinta)
  • OVERCOME THE DEVILS WITH A THING NAMED LOVE – BOB MARLEY (Atasi setan yang bernama “CINTA”)
  • WHEN YOU SIT WITH A NICE GIRL FOR TWO HOURS, YOU THINK IT’S ONLY A MINUTE. BUT WHEN YOU SIT ON A HOT STOVE FOR A MINUTE, YOU THINK ITS TWO HOURS. THAT’S RELATIVITY – ALBERT EINSTEIN (Ketika kau duduk dengan seorang gadis cantik selama dua jam, kau merasa itu cuma semenit. Tapi ketika kau duduk di atas perapian (kompor), kau merasa itu dua jam. Itulah yang dinamakan hukum relativitas)
  • MY FATHER ALWAYS TOLD ME, “FIND A JOB YOU LOVE AND YOU’LL NEVER HAVE TO WORK A DAY IN YOUR LIFE.” – JIM FOX (Ayahku salalu bilang padaku, “Carilah kerja yang kau cintai, dan kau tidak akan pernah (merasa) harus bekerja seharian dalam hidupmu”)
  • LOVE AND COUGH, CANNOT BE HID – GEORGE HERBERT (Cinta dan batuk (sama-sama) tidak bisa disembunyikan)
  • LOVE IS ABSOLUTE LOYALTY. PEOPLE FADE, LOOKS FADE, BUT LOYALTY NEVER FADES. YOU CAN DEPEND SO MUCH ON CERTAIN PEOPLE – SYLVESTER STALLONE (Cinta itu kesetiaan yang mutlak. Orang-orang memudar, tampang memudar, tapi kesetiaan tidak akan pernah pudar. Kau bisa tergantung pada orang-orang tertentu)
  • IF YOU WOULD BE LOVED, LOVE AND BE LOVABLE – BENJAMIN FRANKLIN (Jika kau ingin dicintai, mencintai dan bisa dicintai
  • THE COURSE OF TRUE LOVE NEVER DID RUN SMOOTH – WILLIAM SHAKESPEARE (Jalan [menuju] cinta sejati tidak akan pernah mulus)
  • THERE IS ONE HAPPINESS IN LIFE—TO LOVE AND BE LOVED – GEORGE SAND (Tidak ada satu kebahagiaan dalam hidup, kecuali mencintai dan dicintai)
  • WHEN YOU’RE IN LOVE YOU CAN’T FALL ASLEEP BECAUSE REALITY IS FINALLY BETTER THAN YOUR DREAMS – DR. SEUS (Ketika kau jatuh cinta, kau tidak akan bisa tertidur karena kenyataan akhirnya lebih (jelas) daripada mimpumu)
  • IF YOU LOVE ME, LET ME KNOW. IF NOT, PLEASE LET ME GO – ANONYMOUS (Jika kau mencintaiku, biarkanlah aku tahu. Tapi jika tidak, tolong biarkan aku pergi)
  • FALLING IN LOVE IS AWFULLY SIMPLE, BUT FALLING OUT OF LOVE IS SIMPLY AWFUL – ANONYMOUS (Jatuh cinta itu sangat sederhana, tapi jatuh karena cinta itu sungguh mengerikan)
  • LOVE IS AN EMOTION EXPERIENCED BY THE MANY AND ENJOYED BY THE FEW – GEORGE JEAN NATHAN (Cinta adalah emosi yang dialami oleh banyak orang dan dinikmati oleh sedikit orang saja)
  • LOVE IS AS MUCH AN OBJECT AS AN OBSESSION, EVERYBODY WANTS IT, EVERYBODY SEEKS IT, BUT FEW EVER ACHIEVE IT, THOSE WHO DO WILL CHERISH IT, BE LOST IN IT, AND AMONG ALL, NEVER FORGET IT – CURTIS JUDALET (Cinta itu adalah sebuah obyek seperti obsesi; setiap orang menginginkannya, setiap orang mencarinya, tapi sedikit orang yang mendapatkannya; orang yang pernah melakukannya akan selalu menghargai cinta, tersesat di dalamnya; dan tidak akan melupakannya)
  • WHEN THE POWER OF LOVE OVERCOMES THE LOVE OF POWER, THEN THERE WILL BE TRUE PEACE – SRI CHIN MOI GOSH (Ketika kekuasaan cinta menguasai cinta kekuasaan, akan ada kedamaian sejati)
  • LIFE WITHOUT LOVE IS LIKE A TREE WITHOUT BLOSSOM AND FRUIT – KAHLIL GIBRAN(Hidup tanpa cinta itu ibarat pohon tanpa bunga dan buah)
  • IF YOU LOVE SOMEBODY, LET THEM GO, FOR IF THEY RETURN, THEY WERE ALWAYS YOURS. AND IF THEY DON’T, THEY NEVER WERE – KAHLIL GIBRAN (Jika kau mencintai seseorang, biarkanlah ia pergi; karena jika ia kembali, ia akan menjadi milikmu. Namun jika dia tidak kembali, ia tidak pernah jadi milikmu)
Ya itulah berbagai kata-kata mutiara menggunakan bahasa inggris yang diambil dari berbagai orang terkenal di luar negeri beserta artinya. Semuanya membahas cinta sejati dari berbagai hal seperti agama baik itu islami maupun tidak. Memang isemua quote diatas bukan yang terbaru tapi memang sangat terkenal sekali bahkan sampai sekarang.

PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS RAKYAT PAPUA

PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
MAJELIS RAKYAT PAPUA
 @
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI PAPUA

Menimbang :   a.         bahwa Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga Representasi Kultural orang asli Papua Memiliki Tugas dan Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan hak-hak Orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama;
b.         bahwa Pelaksanaan tugas dan wewenang MRP mempunyai peran yang penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua, terutama dalam pelaksanaan hukum, hubungan kewenangan antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
c.         (bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua);
d.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua.
Mengingat :     1.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.         Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
dan
GUBERNUR PROVINSI PAPUA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :            PERATURAN DAERAH KHUSUS TENTANG PELAKSANAAN
TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS RAKYAT PAPUA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Khusus ini yang dimaksud dengan :
1.         Provinsi Papua adalah Propinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.         Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang di akui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua;
3.         Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden bersama Para Menteri;
4.         Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua;
5.         Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi Papua;
6.         Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua sebagai Badan Legislatif Daerah Provinsi Papua;
7.         Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah Representasi Kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka Perlindungan Hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan kepada penghormatan kepada adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagai mana diatur dalam Undang-Undang ini;
8.         Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini;
9.         Adat adalah kebiasan yang diakui;
10.       Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;
11.       Masyarakat hukum adat adalah warga masyarakat asli yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;
12.       Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang Terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua;
13.       Kelompok kerja yang selanjutnya disebut pokja, adalah alat kelengkapan MRP untuk menangani bidang adat, perempuan dan agama.

BAB II
PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN
Bagian Pertama
Tugas dan Wewenang MRP

Pasal 2
MRP mempunyai tugas dan wewenang :
a.         memberikan pertimbangan dan Persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang di usulkan;
b.         memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang di ajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
c.         memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian
kerjasama yang dibuat oleh pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan Pihak Ketiga yang berlaku di wilayah Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;
d.         memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
e.         memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan dan persetujuan Terhadap
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 3
(1)        DPRP menyerahkan persyaratan administratif pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada MRP untuk mendapatkan Pertimbangan dan Persetujuan MRP.
(2)        Sekretaris MRP melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrative pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk waktu paling lama 2 (dua) hari setelah diterima dari DPRP.
(3)        Sekretaris MRP menyampaikan hasil pemeriksaan persyaratan administratif pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dinyatakan lengkap, kepada Pokja Adat untuk dilakukan pembahasan.
(4)        Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan administratif pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Sekretaris MRP menyerahkan kembali kepada DPRP untuk melengkapi dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.

Pasal 4
(1)        Pokja Adat melakukan pembahasan untuk menetapkan kriteria orang asli Papua terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan persyaratan administratif yang telah dinyatakan lengkap.
(2)        Apabila di pandang perlu, dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pokja adat dapat memanggil pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan berkaitan status yang bersangkutan sebagai orang asli Papua.
(3)        Pokja adat dalam melakukan pembahasan untuk menetapkan kriteria orang asli Papua terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib :
a.         memperoleh pendampingan narasumber Ahli Antropologi Papua;
b.         mendokumentasikan proses secara audio visual dan tulisan;
c.         menggunakan kriteria orang asli Papua, yaitu orang adalah orang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdirir dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang di terima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adapt Papua.
(4)        Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memenuhi panggilan Pokja Adat sebagai mana di maksud pada ayat (3) dinyatakan kehilangan status sebagai bakal calon, kecuali mengajukan keberatan berdasarkan alasan yang dapat di terima.

Pasal 5
(1)        Apabila Pokja Adat belum dapat menetapkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai orang asli Papua, karena kurangnya informasi dan bukti, hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Pokja Adat meminta Pimpinan MRP untuk membentuk Panitia Khusus bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2)        Pansus bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk waktu paling lama 3 (tiga) hari, wajib melakukan pertemuan klarifikasi dengan fungsionaris masyarakat adat yang menjadi asal bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3)        Pokja Adat menggunakan hasil pertemuan klarifikasi dengan fungsionaris masyarakat adat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), untuk menetapkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai orang asli Papua atau bukan orang asli Papua.

Pasal 6
(1)        Pokja Adat menyerahkan hasil Pembahasan kriteria orang asli Papua atau bukan orang asli Papua terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam suatu berita acara kepada rapat pleno untuk di tetapkan.
(2)        Pimpinan MRP menetapkan status orang asli Papua atau bukan orang asli Papua berdasarkan hasil penetapan dalam rapat pleno.
(3)        Sekretaris MRP menyampaikan penetapan status orang asli Papua atau bukan orang asli Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada DPRP.

Pasal 7
Dalam hal MRP tidak memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang disampaikan DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.

Bagian Ketiga
Pelaksanan Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan
Terhadap Rancangan perdasus

Pasal 8
(1)        DPRP menyampaikan Rancangan Perdasus hasil Pembahasan Gubernur dan DPRP kepada MRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
(2)        Rancangan Perdasus hasil Pembahasan Gubernur dan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.         surat pengantar yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRP;
b.         Rancangan Perdasus yang telah memperoleh persetujuan dari Gubernur dan Pimpinan DPRP.
(3)        Sekretaris MRP melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk waktu paling lama 2 (dua) hari setelah diterima dari DPRP.
(4)        Sekretaris MRP menyampaikan Rancangan Perdasus sebagaimana di maksud pada  ayat (2) yang di nyatakan lengkap kepada pimpinan MRP untuk dilanjutkan kepada Pokja atau lintas Pokja guna dilakukan pembahasan.
(5)        Apabila hasil pemeriksaan Persyaratan Administratif Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Sekretaris MRP menyerahkan kembali kepada DPRP untuk dilengkapi.

Pasal 9
(1)        Pimpinan MRP menetapkan Pokja atau lintas Pokja untuk membahas Rancangan Perdasus untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(2)        Pokja atau lintas pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan
pembahasan Reperdasus, wajib :
a.         memperoleh pendampingan narasumber ahli yang berkaitan dengan materi muatan Reperdasus;
b.         mendokumentasi proses secara audiovisual dan tulisan;
c.         melakukan kajian terhadap materi muatan Reperdasus mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(3)        Pokja atau lintas Pokja dalam melakukan pembahasan Reperdasus dapat mengundang dan menghadirkan :
a.         para wakil unsur masyarakat yang menjadi sasaran pelaksanan Raperdasus untuk mendapat penjelasan atau pandangan yang berkaitan dengan materi muatan Raperdasus;
b.         utusan Pemerintah Provinsi dan/atau utusan DPRP untuk mendapatkan penjelasan klarifikasi berkaitan dengan materi muatan Raperdasus.

Pasal 10
(1)        Pokja atau lintas Pokja menyampaikan hasil pembahasan Raperdasus kepada Pimpinan MRP dalam bentuk persetujuan atau penolakan.
(2)        Hasil pembahasan Pokja atau lintas Pokja sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang memberikan persetujuan, dapat berupa :
a.         persetujuan terhadap seluruh materi muatan disertai alasannya;
b.         persetujuan terhadap sebagian materi muatan disertai alasannya rumusan perbaikan.
(3)        Hasil pembahasan Pokja atau lintas Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penolakan, harus disertai alasan penolakan terhadap Reperdasus dan rumusan usulan pengganti.

Pasal 11
(1)        Pimpinan MRP melakukan penetapan Raperdasus hasil pembahasan Pokja atau Lintas Pokja dalam Rapat Pleno.
(2)        Sekretaris MRP atas persetujuan pimpinan MRP, menyampaikan hasil penetapan Raperdasus yang mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPRP untuk ditetapkan menjadi Perdasus.
(3)        Sekretaris MRP atas persetujuan pimpinan MRP menyampaikan hasil penetapan Raperdasus yang berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPRP untuk dilakukan pembahasan bersama untuk waktu paling lama 8 (delapan) hari.
(4)        Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam Rapat Kerja MRP yang harus diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan DPRP.

Pasal 12
(1)        Dalam hal pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi dan DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) tidak diperoleh kesamaan pandangan MRP wajib menyampaikan penjelasan lisan dan tertulis melalui media publik mengenai perbedaan pandangan disertai alasannya.
(2)        Raperdasus yang tidak mendapatkan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan menjadi Perdasus.

Pasal 13
Dalam hal MRP tidak memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Raperdasus yang disampaikan DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, Raperdasus dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemberian Saran, Pertimbangan dan Persetujuan
Terhadap Rencana Perjanjian Kerjasama

Pasal 14
(1)        Gubernur menyampaikan kepada MRP rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga.
(2)        Pimpinan MRP menunjuk Pokja atau Lintas Pokja untuk membahas rencana perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3)        Pokja atau Lintas Pokja dalam melakukan pembahasan terhadap rencana perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib :
a.         memperoleh pendampingan narasumber ahli yang berkaitan dengan materi perjanjian kerjasama;
b.         mendokumentasi proses secara audiovisual dan tulisan;
c.         melakukan kajian terhadap materi rencana perjanjian kerjasama berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(4)        Pokja atau Lintas Pokja dalam melakukan pembahasan terhadap rencana perjanjian kerja sama dapat mengundang dan menghadirkan :
a.         wakil unsur masyarakat yang menjadi sasaran rencana perjanjian kerjasama, materi rencana perjanjian kerjasama; dan
b.         utusan pemerintah dan/atau utusan Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan penjelasan atau pandangan yang berkaitan dengan klarifikasi berkaitan dengan materi perjanjian kerjasama.

Pasal 15
(1)        Pokja atau Lintas Pokja menyampaikan hasil pembahasan terhadap rencana perjanjian kerjasama kepada Pimpinan MRP dalam bentuk persetujuan atau penolakan.
(2)        Hasil pembahasan Pokja atau lintas Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memberikan persetujuan, dapat berupa :
a.         persetujuan terhadap seluruh materi rencana perjanjian kerjasama disertai alasannya;
b.         persetujuan terhadap sebagian materi rencana perjanjian kerjasama disertai alasannya dan rumusan perbaikan.
(3)        Hasil pembahasan Pokja atau Lintas Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penolakan,harus di sertai alasan penolakan terhadap rencana perjanjian kerjasama dan rumusan usulan perbaikan.

Pasal 16
(1)        Pimpinan MRP membuat penetapan terhadap rencana perjanjian kerjasama hasil Pembahasan Pokja atau Lintas Pokja dalam Rapat Pleno dalam bentuk persetujuan atau penolakan.
(2)        Sekretaris MRP atas Persetujuan Pimpinan MRP menyampaikan hasil penetapan rencana perjanjian kerjasama yang berupa persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
(3)        MRP wajib menyampaikan penjelasan lisan dan tertulis melalui media publik mengenai alasan penolakan terhadap rencana perjanjian kerjasama.
(4)        Rencana Perjanjian Kerjasama yang berupa penolakan MRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) tidak dapat ditetapkan menjadi perjanjian.

Pasal 17
Dalam hal MRP tidak memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk waktu paling lama  30 (tiga puluh) hari, rencana kerjasama dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.

Bagian Kelima
Pelaksanan Penyampaian Aspirasi Dan Pengaduan Serta
Fasilitas Tindak Lanjut Penyelesaiannya
Pasal 18
(1)        Masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan maupun unsur masyarakat lainnya, secara, orang per orang atau kelompok orang berhak menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada MRP.
(2)        Aspirasi dan pengaduan kepada MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Sekretariat MRP atau melalui anggota MRP yang melakukan tugas diluar Sekretariat MRP.
(3)        Masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan maupun unsur masyarakat lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyampaikan aspirasi dan atau pengaduan, wajib :
a.         menyampaikan melalui cara-cara damai;
b.         melampirkan identitas yang jelas;
c.         menjelaskan isi, tujuan dan disertai bukti-bukti terkait yang dibutuhkan.

Pasal 19
(1)        Pimpinan MRP menetapkan Pokja atau Lintas Pokja untuk membahas aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(2)        Pokja atau lintas Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan
pembahasan wajib :
a.         memperoleh pendampingan narasumber ahli yang berkaitan dengan isi aspirasi dan /atau pengaduan;
b.         mendokumentasikan proses secara audiovisual dan tulisan;
c.         melakukan kajian terhadap isi dan tujuan aspirasi dan/atau pengaduan.
(3)        Pimpinan MRP membuat penetapan hasil pembahasan Pokja atau Lintas pokja dalam Rapat Pleno.

Pasal 20
(1)        Pimpinan MRP memberikan jawaban tertulis kepada pihak yang menyampaikan aspirasi dan/atau pengaduan berdasarkan hasil penetapan pleno.
(2)        Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a.         menerima seluruh isinya dan menjelaskan bentuk tindak lanjut yang dilakukan MRP;
b.         menerima sebagian isinya, menjelaskan bagian dari isi yang tidak diterima,serta menjelaskan bentuk tindak lanjut yang dilakukan MRP;
c.         menolak seluruh isinya disertai alasan penolakan dan saran yang seharusnya dilakukan pihak yang menyampaikan aspirasi atau pengaduan.
(3)        Penyampaian jawaban kepada pihak yang menyampaikan aspirasi dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada yang bersangkutan sesuai dengan identitas.

Pasal 21
(1)        Pimpinan MRP Wajib menyampaikan tindak lanjut Penyelesaian aspirasi dan/atau pengaduan yang membutuhkan tindakan penyelesaian
(2)        Pelaksanaan Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menawarkan :
a.         bentuk forum penyelesaian yang dapat dipilih dan disepakati;
b.         waktu dan Tempat penyelesaian yang dapat dipilih dan disepakati;
c.         fasilitator yang dapat dipilih dan disepakati.
(3)        Pihak yang menyampaikan aspirasi dan/atau pengaduan wajib memberi tanggapan terhadap tawaran tindak lanjut penyelesaian aspirasi dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima jawaban dari MRP.

Pasal 22
Setiap Anggota MRP pada waktu menerima aspirasi dan/atau pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dapat memberikan jawaban langsung mengenai sikap MRP
setelah memahami isi dan tujuan penyampaian aspirasi.

Bagian Keenam
Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan Kepada DPRP, Gubernur,
DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota

Pasal 23
(1)        Sekretaris MRP menyampaikan kepada Pimpinan MRP produk hukum daerah yang dinilai bertentangan dengan kebijakan perlindungan hak-hak orang asli Papua dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah diterima dari Anggota MRP atau dari orang per orang atau kelompok orang.
(2)        Pimpinan MRP berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Pokja atau Lintas Pokja yang bertugas membahas dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
Pasal 24
(1)        Pokja atau Lintas Pokja dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, wajib :
a.         memperoleh pendampingan nara sumber ahli yang berkaitan dengan produk hokum daerah yang menjadi obyek kajian;
b.         mendokumentasikan proses secara audiovisual dan tulisan;
c.         melakukan kajian terhadap produk hukum daerah yang menjadi obyek kajian terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2)        Pokja atau Lintas Pokja dalam melakukan pembahasan dapat mengundang utusan Lembaga Pemerintahan Provinsi dan/atau utusan Lembaga Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penjelasan klarifikasi berkaitan dengan materi produk hokum terkait.

Pasal 25
(1)        Pokja atau Lintas pokja dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, wajib menghasilkan pertimbangan yang memuat uraian :
a.         penyebab produk hukum daerah tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
b.         materi muatan Pasal yang dinilai bertentangan dengan kebijakan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
c.         dampak pelaksanaan produk hukum yang menjadi obyek kajian;
d.         rekomendasi perbaikan Pasal yang dinilai bertentangan dengan kebijakan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2)        Pokja atau Lintas Pokja menyerahkan hasil pertimbangan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam berita acara untuk ditetapkan dalam Rapat Pleno.

Pasal 26
(1)        Pimpinan MRP menetapkan hasil pertimbangan produk hukum daerah yang dinilai bertentangan dengan kebijakan perlindungan hak-hak orang asli Papua berdasarkan hasil penetapan dalam Rapat Pleno.
(2)        Sekretaris MRP menyampaikan hasil penetapan dalam Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan lembaga pembuat produk hukum yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan dengan penetapannya dalam lembaran daerah Provinsi Papua.

Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 10 Oktober 2008
GUBERNUR PROVINSI PAPUA
       CAP/TTD
               BARNABAS SUEBU,SH

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 13 Oktober 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
                                TTD
                TEDJO SOEPRAPTO

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2008 NOMOR 4

Untuk salinan yang sah sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
        Drs. TEDJO SOEPRAPTO, MM











PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
MAJELIS RAKYAT PAPUA

I.          UMUM
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi provinsi dan Rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wewenang yang lebih luas berarti pula tanggungjawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
wewenang ini berarti pula wewenang untuk memberdayakan potensi social budaya dan perekonomian masyarakat papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuan. Peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua,melestarikan budaya serta lingkungan budaya serta lingkungan alam Papua yang tercermin melalui perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, lambang daerah dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah sebagai bentuk aktualisasi jatidiri rakyat Papua dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat, adat, masyarakat adat dan hukum adat.
Sebagai bentuk nyata dari upaya mewujudkan tujuan diatas,maka dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua diamanatkan Majelis Rakyat Papua (MRP). MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Dalam kapasitasnya sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua MRP, mempunyai tugas dan wewenang tertentu yang mencakup pemberian : a) pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang di usulkan oleh DPRP, b) pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang di ajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur, c) saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang di buat oleh Pemerintah maupun pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya dan e) pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Agar MRP dapat melaksanakan kelima tugas dan wewenangnya secara jelas, lancar dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah bersama Gubernur dan DPRP, untuk melaksanakan kebijakan otonomi khusus Papua, maka dibutuhkan Peraturan Daerah Khusus yang mengatur secara jelas dan sistemmatis tentang pelaksanaan tugas dan wewenang MRP.
II.        PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Persyaratan administrasi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diserahkan DPRP melalui Sekretaris MRP, terdiri atas surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan DPRP, disertai daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh bakal calon yang setidaknya memuat data nama, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, suku atau etnis, masyarakat adat bakal calon dan pekerjaan bakal calon.
Ayat (2)
Diterimanya persyaratan administrasi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari DPRP ke Sekretariat MRP, dibuktikan dengan tanda terima berkas persyaratan administratif pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh petugas Sekretariat MRP yang setidaknya memuat keterangan hari, tanggal, bulan dan tahun diterimanya berkas, dilengkapi dengan nama petugas, tandatangan dan stempel Sekretariat MRP.
Ayat (3)
Hasil pemeriksaan persyaratan administratif pasangan bakal calon yang dinyatakan lengkap dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Sekertaris MRP, dilengkapi dengan keterangan hari, tanggal, bulan dan tahun dibuatnya pernyataan.
Ayat (4)
Hasil pemeriksaan persyaratan administratif pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak lengkap dituangkan dalam berita acara yang memuat jenis persyaratan yang belum ada atau persyaratan yang perlu di lengkapi dan di tandatangani oleh sekertaris MRP,di lengkapi dengan keterangan hari, tanggal, bulan dan tahun, dibuatnya pernyataan.
Waktu penyerahan kembali hasil pemeriksaan persyaratan administrative pasangan bakal calon yang di nyatakan tidak lengkap dari MRP kepada DPRP di buktikan dengan tanda terima yang setidaknya memuat keterangan hari, tanggal, bulan dan tahun dilengkapi dengan nama petugas, tandatangan dan stempel Sekretariat DPRP.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan proses dokumentasi secara audiovisual adalah rekaman seluruh pelaksanaan kegiatan secara elektronik dalam bentuk rekaman gambar dan rekaman suara, seperti dengan menggunakan “video compact disk” dan “compact disk”.
Yang dimaksud dengan proses dokumentasi dalam bentuk tulisan adalah memindahkan atau merangkum proses rekaman suara dalam bentuk tulisan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan alasan yang dapat di terima seperti : alasan sakit alasan tidak berada di tempat yang menjadi sebab bakal calon, calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat menghadiri panggilan Pokja Adat MRP dapat mengambil langkah mendatangi tempat bakal calon berada atau melakukan wawancara dengan menggunakan media Elektronik, atau langkah lain untuk memperlancar proses wawancara.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kurangnya informasi dan bukti hasil pembahasan adalah setelah memanggil dan melakukan wawancara dengan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan berkaitan status yang bersangkutan sebagai orang asli Papua, Pokja adat belum dapat mengambil kesimpulan dan membubuhkan tambahan informasi dan bukti dari masyarakat adat yang menjadi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Panitia khusus bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah alat kelengkapan MRP yang bersifat sementara mempunyai anggota berjumlah gasal dan paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang yang bertugas untuk melakukan melengkapi informasi dan alat bukti melalui pertemuan klarifikasi dengan pemimpin masyarakat adat.
Ayat (2)
Pertemuan klarifikasi dengan fungsionaris masyarakat adat dilakukan oleh panitia khusus bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditempat keberadaan masyarakat adat atau ditempat lain yang disetujui oleh fungsionaris masyarakat adat.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang perorang adalah setiap orang yang menyampaikan aspirasi dan/atau pengaduan mewakili diri sendiri atau mewakili kelompok, organisasi maupun lembaga yang dibuktikan dengan identitas jabatan yang bersangkutan dalam kelompok, organisasi maupun lembaga yang mewakili.
Yang dimaksud dengan kelompok orang adalah orang yang berjumlah lebih dari satu orang yang menyampaikan aspirasi dan/atau pengaduan mewakili kelompok, organisasi maupun lembaga yang dibuktikan dengan identitas jabatan yang bersangkutan dalam kelompok, organisasi maupun lembaga yang mewakili.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud aspirasi adalah gagasan, kemauan, keinginan atau kebutuhan yang disampaikan secara orang perorang atau kelompok orang yamg diharapkan dapat dipenuhi melalui bantuan MRP, berdasarkan adanya masalah maupun tanpa adanya masalah yang menjadi sebab disampaikannya aspirasi.
Yang dimaksud dengan pengaduan adalah penyampaian informasi yang disampaikan secara orang perorang atau kelompok orang berdasarkan adanya suatu peristiwa atau kejadian yang dipandang sebagai masalah yang diharapkan untuk diselesaikan dengan bantuan MRP.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Produk hukum daerah terdiri atas peraturan daerah provinsi (perdasi), peraturan daerah (perda), kabupaten atau kota, peraturan Gubernur, keputusan Gubernur, peraturan bupati/walikota, dan keputusan bupati/walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemimpin lembaga pembuat produk hukum daerah terdiri dapat berupa Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Gubernur, Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, serta Bupati/Walikota.
Pasal 27

Cukup jelas